Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun yang tak terduga oleh karena itu kita perlu memahami tentang Asuransi,beberapa kejadian alam yang terjadi seperti gunung meletus,gempa bumi,sunami,banjir bandang yang memakan banyak korban jiwa maupun harta,seperti mengingatkan kita akan pentingnya Asuransi.
Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha,risiko untuk mengalami ketidakberuntungan seperti ini selalu ada,dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul,manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai Asuransi.
Fungsi utama dari Asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko(Risk Transfer Mechanism),yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak lain (penanggung),pengalihan risiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune,melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial(Financial Security),serta ketenangan(Peace Of Mine) bagi tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin di deritanya(morton : 1999).
Pada dasarnya Polis Asuransi adalah suatu kontak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini Perusahaan Asuransi) dengan tertanggung,dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin muncul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut undang-undang no 2 Tahun 1992 yang dimaksud dengan Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih,dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung,dengan menerima Premi Asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan,keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung,yang timbul dari suatu dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggalnya seseorang yang di pertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi)dapat di Asuransikan (insurable)maka harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian
2.Kerugian harus dibatasi
3.Kerugian harus signifikan
4.Rasio kerugian dapat terprediksi
5.Kerugian tidak bersifat ketastropis.
Timbul pertanyaan: kematian adalah suatu yang pasti mengapa bisa di Asuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada di luar kendali orang tersebut,sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo Asuransi yaitu kontrak nilai (Valued Contract) dan kontrak indemnitas(Contract Of Indemnity),kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah di tetapkan di muka,misal nilai uang pertanggungan (UP) pada Asuransi Jiwa,kontrak idemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya di dasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya,misalnya biaya perawatan Rumah Sakit.
Dalam hal ini Perusahaan Asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar,maka dapat mengalihkan resiko kepada Perusahaan Asuransi lain,hal ini disebut Reasuransi di namakan Reasuradur.
Selain kelima karakteristik di atas,sebelum dapat di Asuransikan maka Perusahaan Asuransi harus mempertimbangkan Insurable Interest dan inti seleksi, Insurable Interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan /manfaat,dalam hal terjadi kerugian petensial,contoh Perusahaan Asuransi tidak akan menjual Polis Asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang di Asuransikan,Insurable Interest dalam contoh ini adalah kepemilikan terhadap sesuatu yang di Asuransikan,begitu pula hubungan keluarga,keterkaitan finansial yang beralasan,juga merupakan bentuk Insurable Interest yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi)mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut Asuransi karena memiliki tingkat risiko diatas rata-rata,contoh orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau risiko pekerjaan berbahaya,cenderung mau membeli Asuransi,untuk mengurangi akibat anti seleksi Perusahaan Asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklarifikasi potensi risiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klarifikasi tingkat risiko itu disebut Under Writing atau seleksi risiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan Asuransinya di tolak,karena bagi tertanggung dengan risiko kerugian di atas rata-rata dapat di kenakan Premi Substandar(Premi Khusus) disebabkan risikonya Substandar(Risiko Khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi,mungkin ini permohonan Asuransinya di tolak.
Sumber : Morton G
Senin, 11 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar