Autocillin Classic merupakan produk bagi Anda yang ingin memiliki asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan dan fitur yang lengkap, seperti:
* Penggantian barang pribadi dalam kendaraan (Personal Effect)
* Pembayaran langsung via transfer kepada pihak ke tiga (TPL Direct Payment)
* Biaya penggantian sewa kendaraan atau transportasi (Car Rental Fee/Transportation Fee)
Perlindungan (Coverage)
Berikut ini adalah jenis perlindungan (coverage) yang terdapat pada produk Autocillin Classic:
* Komprehensif (Comprehensive/All Risk)
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)
* Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)
Perlindungan Perluasan (Extention Coverage)
Dengan penambahan premi, Anda dapat menambahkan perlindungan perluasan di bawah ini:
* Jaminan Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang disebabkan oleh kecelakaan pada kendaraan yang dipertanggungkan.
* Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA)
Jaminan cidera badan yang mengakibatkan cacat tetap/kematian terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
* Biaya Pengobatan (Medical Expense/Medex)
Jaminan biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan yangdipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
* Banjir & Angin Topan (Flood & Winstorm)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, dan genangan air.
* Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami, and Volcanic Eruption)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.
* Pemogokan, Kerusuhan, dan Makar (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCCTS)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, revolusi, makar, terorisme dan atau sabotase.
Fitur
Sebagai tambahan, produk Autocillin Classic memberikan fitur-fitur seperti di bawah ini:
* New for Old
Bagi Mobil baru* Anda yang mengalami kondisi Total Loss Accident pada 8 bulan pertama masa pertanggungan, diberikan penggantian mobil baru**.
*Yang termasuk dalam kategori mobil baru, usia maksimum 1 bulan sejak tanggal berlakunya STNK pada saat penutupan polis.
** Penggantian Mobil baru adalah sesuai dengan merek dan tipe mobil yang Anda asuransikan.
* Personal Effect
Jaminan ganti rugi maksimum senilai Rp 2.000.000,- terhadap kerusakan atau kehilangan barang pribadi yang terdapat dalam kendaraan yang dipertanggungkan, yang mengalami kondisi Total Loss Accident.
* Car Rental/Transportation Fee
Penggantian biaya transportasi senilai 0.5% dari harga pertanggungan, maksimum Rp. 5 .000.000,-, apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kondisi Total Loss Only.
* Direct Payment TPL
Pembayaran kerugian secara langsung (melalui sistem transfer) terhadap tuntutan pihak ketiga akibat kecelakaan, maksimum Rp. 2.000.000,- (Comprehensive) dan Rp. 1.000.000,- (Total Loss Only). (Khusus yang mengambil Perluasan TPL)
* STNK Renewal Service
Bantuan untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa dikenakan biaya jasa.
* Autocillin garage
o Autocillin Anchor Garage (berlaku di Jakarta, Bandung, dan Surabaya) Bengkel rekanan utama autocillin yang memberikan layanan khusus berupa:
+ Lifetime Guarantee
Jaminan seumur hidup untuk pengerjaan pengecatan di Autocillin Anchor Garage selama masa pertanggungan.
+ Pick Up Delivery (berlaku di Jakarta)
Layanan antar jemput mobil Anda untuk pengerjaan di Autocillin Anchor Garage.
+ Car Progress Monitoring Service (berlaku di Jakarta)
Informasi rutin mengenai status pekerjaan mobil Anda di Autocillin Anchor Garage.
o Autocillin Non ATPM Garage
o Autocillin ATPM Garage (untuk pemilihan bengkel auto 2000 akan ditambahkan pada perluasan coverage
Dukungan bengkel rekanan disertai garansi 6 bulan untuk seluruh pekerjaan dan garansi keaslian suku cadang (Adira Insurance tidak dapat menjamin ketersediaan suku cadang di pasaran).
*
Autocillin Rescue
o Mobil Derek (Towing Car)
Fasilitas derek gratis bagi Anda yang mengalami musibah saat berkendara atau memberikan penggantian biaya derek maksimum 0,5% dari harga pertanggungan (bagi kendaraan yang mengalami kecelakaan) dan maksimum Rp 300 .000,- per kejadian. (bagi kendaraan yang mengalami kerusakan mesin/mogok)
o Ambulans (Ambulance)
Memberikan penggantian biaya untuk fasilitas ambulans bagi pengemudi dan/atau penumpang yang mengalami musibah saat berkendara, maksimum Rp. 300 ribu per kejadian.
o Emergency Roadside Assistance (ERA)
Bantuan darurat gratis bagi kendaraan Anda yang mengalami gangguan ringan saat berkendara di jalan. (Sementara berlaku untuk wilayah Jakarta)
*
Adira Care 021 390 3456
Akses melalui telepon yang disediakan untuk menangani keluhan & saran, melakukan proses aplikasi, klaim & perpanjangan polis, serta melayani permintaan layanan darurat.
* SMS Channel 0812 111 3456
Akses melalui SMS yang disediakan untuk pelaporan klaim, serta melayani permintaan layanan darurat.
Klik disini, untuk produk asuransi adira syariah (autocillin ikhlas).
Klik disini, untuk perbandingan asuransi syariah dan asuransi non syariah.
Klik disini, untuk mendapatkan penawaran / quotation asuransi mobil (individu).*
Klik disini, untuk mendapatkan penawaran / quotation asuransi mobil (perusahaan / dinas).*
Klik disini, untuk isi aplikasi permohonan asuransi mobil.
* Penawaran / quotation dapat dikirim melalui e-mail, fax atau marketing.
sumber : adira.co.id
Rabu, 04 Mei 2011
Minggu, 17 April 2011
Asuransi Kebakaran Adira
Kebakaran merupakan suatu musibah yang tidak diinginkan semua pihak dan mempunyai akibat negatif bagi pihak-pihak yang terkait. Kerugian material pun pasti menjadi salah satu akibatnya. Bagi Anda pemilik rumah tempat tinggal, seluruh barang-barang yang terdapat di dalam rumah dapat habis terbakar, bahkan dari sisi konstruksi akan sangat mungkin bahwa rumah tempat tinggal tersebut menjadi tidak layak untuk ditinggali. Bagi Anda yang tergabung dalam suatu bisnis yang melibatkan gudang, pabrik, serta perkantoran juga akan menghadapi hal yang sama, bahkan nilai kerugian menjadi lebih besar lagi karena umumnya pada tempat tersebut terdapat barang-barang berharga berupa dokumen yang tidak dapat tergantikan. Siapa pun Anda pasti akan terkena dampak negatif berupa kerugian finansial.
Menghadapi musibah seperti di atas Anda dapat meminimalkan risiko dengan cara menerapkan standar dalam setiap kegiatan-kegiatan, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Tetapi walaupun sudah diatur sebaik mungkin, musibah tersebut masih mungkin terjadi, dan yang Anda dapat lakukan adalah dengan memindahkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.
Produk asuransi kebakaran Adira Insurance memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian pada tempat tinggal, hotel, kantor, pabrik, gudang, dan bangunan lain terhadap kerugian finansial akibat:
* Kebakaran,
* Ledakan,
* Petir,
* Kerugian akibat asap dan pesawat jatuh.
* Produk asuransi ini dapat diperluas pada perlindungan terhadap kerusuhan dan pemogokan kerja.
Untuk tempat tinggal, tersedia perlindungan komprehensif terhadap kerugian akibat:
* Kebakaran,
* Kerusuhan,
* Perampokan,
* Ganti rugi terhadap pihak ke tiga
* Kecelakaan diri.
Umumnya polis untuk asuransi tempat tinggal sering disebut “Home Insurance”, sedangkan polis untuk asuransi bangunan lain sering disebut “Property Insurance”. Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi kebakaran silahkan hubungi 021 390 3456 atau kantor representative kami terdekat atau kirim email ke Adira Insurance
Sumber ;Adira.co.id
Asuransi Sepeda Motor Adira
Masihkah Anda merasa kuatir kehilangan sepeda motor Anda yang sedang diparkir di pusat keramaian, atau bahkan di halaman rumah Anda sendiri? Masihkah Anda merasa kuatir mengalami kecelakaan ketika sedang mengendarai sepeda motor, meskipun Anda sendiri sudah berhati-hati?
Kini Anda dapat bernafas lega, karena PT. Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menawarkan solusi yang dapat meringankan kekuatiran Anda. Adira Insurance menawarkan produk Asuransi Sepeda Motor dengan nama motopro, yang dapat melindungi sepeda motor Anda sekaligus juga dapat melindungi diri Anda.
Produk ini sangat cocok bagi mereka yang peduli akan keselamatan berkendara dan dapat meringankan kekuatiran Pelanggan dan masyarakat terhadap risiko kehilangan sepeda motornya, kerusakan total, dan risiko kecelakaan yang menimpa diri Pelanggan.
Logo In Brief
Logo Motopro
Bentuk helm
Keamanan dan perlindungan
Bentuk kaca helm huruf M
Produk untuk motor
Bentuk kaca helm melancip
Siap sedia
Motopro
Akronim dari motor proteksi
Motor : kendaraan bermotor roda dua
Proteksi : perlindungan
Motopro : perlindungan untuk motor
Motor-Ku Italic
Lebih personal
Products
* Autocillin
Sumber ; Adira.co.id
Kini Anda dapat bernafas lega, karena PT. Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menawarkan solusi yang dapat meringankan kekuatiran Anda. Adira Insurance menawarkan produk Asuransi Sepeda Motor dengan nama motopro, yang dapat melindungi sepeda motor Anda sekaligus juga dapat melindungi diri Anda.
Produk ini sangat cocok bagi mereka yang peduli akan keselamatan berkendara dan dapat meringankan kekuatiran Pelanggan dan masyarakat terhadap risiko kehilangan sepeda motornya, kerusakan total, dan risiko kecelakaan yang menimpa diri Pelanggan.
Logo In Brief
Logo Motopro
Bentuk helm
Keamanan dan perlindungan
Bentuk kaca helm huruf M
Produk untuk motor
Bentuk kaca helm melancip
Siap sedia
Motopro
Akronim dari motor proteksi
Motor : kendaraan bermotor roda dua
Proteksi : perlindungan
Motopro : perlindungan untuk motor
Motor-Ku Italic
Lebih personal
Products
* Autocillin
Sumber ; Adira.co.id
Produk Asuransi Baru Adira
Selain autocillin dan Motopro, Adira Insurance juga memiliki berbagai macam asuransi kerugian lainnya sebagai berikut:
* Asuransi Rekayasa
* Asuransi Rangka Kapal
* Asuransi Kecelakaan Diri
* Asuransi Tenaga Kerja (Asteka)
Asuransi Rekayasa
Produk asuransi rekayasa Adira Insurance memberikan perlindungan pada suatu proyek pelaksanaan pembangunan terhadap kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan, kebakaran, ledakan, tanah longsor, dll. Umumnya kegiatan ini erat hubungannya dengan proyek Teknik Sipil yang melibatkan suatu ilmu rekayasa. Perlindungan yang diberikan adalah meliputi kerugian terhadap:
* Nilai suatu proyek,
* Kerugian pihak ke tiga, serta
* Kerugian finansial bisnis akibat tertunda atau batalnya proyek tersebut.
Asuransi Rangka Kapal
Produk asuransi yang melindungi rangka kapal dari kerugian finansial yang dapat terjadi akibat:
* Kecelakaan,
* Tenggelam atau karam,
* Kebakaran,
* Ledakan.
Asuransi Kecelakaan Diri
Produk asuransi yang menyediakan manfaat apabila pihak tertanggung meninggal atau mengalami cacat permanen akibat sebuah kecelakaan. Asuransi dapat diperluas dengan mencakup biaya perawatan rumah sakit saat tertanggung menjalani perawatan rawat inap akibat sebuah kecelakaan.
Products
* Autocillin
* Motopro
* Fire / Property
* Heavy Equipment
* Marine Cargo
* Adira Travel Insurance
* Axioo
sumber ; adira.co.id
* Asuransi Rekayasa
* Asuransi Rangka Kapal
* Asuransi Kecelakaan Diri
* Asuransi Tenaga Kerja (Asteka)
Asuransi Rekayasa
Produk asuransi rekayasa Adira Insurance memberikan perlindungan pada suatu proyek pelaksanaan pembangunan terhadap kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan, kebakaran, ledakan, tanah longsor, dll. Umumnya kegiatan ini erat hubungannya dengan proyek Teknik Sipil yang melibatkan suatu ilmu rekayasa. Perlindungan yang diberikan adalah meliputi kerugian terhadap:
* Nilai suatu proyek,
* Kerugian pihak ke tiga, serta
* Kerugian finansial bisnis akibat tertunda atau batalnya proyek tersebut.
Asuransi Rangka Kapal
Produk asuransi yang melindungi rangka kapal dari kerugian finansial yang dapat terjadi akibat:
* Kecelakaan,
* Tenggelam atau karam,
* Kebakaran,
* Ledakan.
Asuransi Kecelakaan Diri
Produk asuransi yang menyediakan manfaat apabila pihak tertanggung meninggal atau mengalami cacat permanen akibat sebuah kecelakaan. Asuransi dapat diperluas dengan mencakup biaya perawatan rumah sakit saat tertanggung menjalani perawatan rawat inap akibat sebuah kecelakaan.
Products
* Autocillin
* Motopro
* Fire / Property
* Heavy Equipment
* Marine Cargo
* Adira Travel Insurance
* Axioo
sumber ; adira.co.id
Asuransi Mobil Adira
Saat ini Adira Insurance mengeluarkan 2 produk asuransi mobil yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, yaitu Autocillin Classic dan Autocillin Ikhlas. Masing-masing produk terus dikembangkan dengan cara menambahkan fitur guna memberikan nilai lebih pada produk . Beberapa fitur tersebut antara lain adalah :
* Jaminan terhadap kerusakan barang pribadi (Personal Effect)
* Pembayaran langsung via transfer untuk tanggung jawab hukum pihak ke tiga (Third Party Liability Direct Payment)
* Penggantian biaya transportasi (Car Rental Fee / Transportation Fee)
* Fleksibilitas untuk memilih besarnya premi yang akan dibayarkan (Premi Ikhlas).
* Pembagian hasil bila dalam periode pertanggungan satu tahun tidak melakukan klaim (Bagi Hasil).
Paket Khusus Autocillin
Bagi Anda yang membutuhkan perlindungan menyeluruh, Adira Insurance menyediakan pilihan paket khusus untuk Autocillin Classic dan Autocillin Ikhlas dengan perluasan Jaminan Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability) dan Jaminan Banjir (Flood). Paket khusus ini tentunya ditawarkan dengan rate yang lebih rendah bila dibandingkan dengan perluasan secara terpisah.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai paket khusus Autocillin Classic dan Autocillin Ikhlas, Anda dapat menghubungi Adira Care 021 390 3456 atau kantor representatif Adira Insurance terdekat.
Autocillin Classic
Autocillin Classic merupakan produk bagi Anda yang ingin memiliki asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan dan fitur yang lengkap, seperti:
* Penggantian barang pribadi dalam kendaraan (Personal Effect )
* Pembayaran langsung via transfer kepada pihak ke tiga (TPL Direct Payment )
* Biaya penggantian sewa kendaraan atau transportasi (Car Rental Fee/Transportation Fee )
Perlindungan (Coverage)
Berikut ini adalah jenis perlindungan (coverage) yang terdapat pada produk Autocillin Classic:
*
Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)
*
Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)
Perlindungan Perluasan (Extention Coverage)
Dengan penambahan premi, Anda dapat menambahkan perlindungan perluasan di bawah ini:
* Jaminan Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang disebabkan oleh kecelakaan pada kendaraan yang dipertanggungkan.
* Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA)
Jaminan cidera badan yang mengakibatkan cacat tetap/kematian terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
* Biaya Pengobatan (Medical Expense/Medex)
Jaminan biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan yangdipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
* Banjir & Angin Topan (Flood & Winstorm)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, dan genangan air.
* Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami, and Volcanic Eruption)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.
* Pemogokan, Kerusuhan, dan Makar (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCCTS)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, revolusi, makar, terorisme dan atau sabotase.
Fitur (Features)
Sebagai tambahan, produk Autocillin Classic memberikan fitur-fitur seperti di bawah ini:
* New for Old
Bagi Mobil baru* Anda yang mengalami kondisi Total Loss Accident pada 8 bulan pertama masa pertanggungan, diberikan penggantian mobil baru**.
* Yang termasuk dalam kategori mobil baru, usia maksimum 1 bulan sejak tanggal berlakunya STNK pada saat penutupan polis.
** Penggantian Mobil baru adalah sesuai dengan merek dan tipe mobil yang Anda asuransikan.
*
Personal Effect
Jaminan ganti rugi maksimum senilai Rp 2.000.000,- terhadap kerusakan atau kehilangan barang pribadi yang terdapat dalam kendaraan yang dipertanggungkan, yang mengalami kondisi Total Loss Accident.
*
Car Rental/Transportation Fee
Penggantian biaya transportasi senilai 0.5% dari harga pertanggungan, maksimum Rp. 5 .000.000,-, apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kondisi Total Loss Only.
*
Direct Payment TPL
Pembayaran kerugian secara langsung (melalui sistem transfer) terhadap tuntutan pihak ketiga akibat kecelakaan, maksimum Rp. 2.000.000,- (Comprehensive) dan Rp. 1.000.000,- (Total Loss Only). (Khusus yang mengambil Perluasan TPL)
*
STNK Renewal Service
Bantuan untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa dikenakan biaya jasa.
*
Autocillin garage
Dukungan bengkel rekanan disertai garansi 6 bulan untuk seluruh pekerjaan dan garansi keaslian suku cadang (Adira Insurance tidak dapat menjamin ketersediaan suku cadang di pasaran).
o
Autocillin Anchor Garage (berlaku di Jakarta, Bandung, dan Surabaya) Bengkel rekanan utama autocillin yang memberikan layanan khusus berupa:
+
Lifetime Guarantee
Jaminan seumur hidup untuk pengerjaan pengecatan di Autocillin Anchor Garage selama masa pertanggungan.
+
Pick Up Delivery (berlaku di Jakarta)
Layanan antar jemput mobil Anda untuk pengerjaan di Autocillin Anchor Garage.
+
Car Progress Monitoring Service (berlaku di Jakarta)
Informasi rutin mengenai status pekerjaan mobil Anda di Autocillin Anchor Garage.
o
Autocillin Non ATPM Garage
o
Autocillin ATPM Garage (untuk pemilihan bengkel auto 2000 akan ditambahkan pada perluasan coverage)
* Autocillin Rescue
o Mobil Derek (Towing Car)
Fasilitas derek gratis bagi Anda yang mengalami musibah saat berkendara atau memberikan penggantian biaya derek maksimum 0,5% dari harga pertanggungan (bagi kendaraan yang mengalami kecelakaan) dan maksimum Rp 300 .000,- per kejadian. (bagi kendaraan yang mengalami kerusakan mesin/mogok)
o
Ambulans (Ambulance)
Memberikan penggantian biaya untuk fasilitas ambulans bagi pengemudi dan/atau penumpang yang mengalami musibah saat berkendara, maksimum Rp. 300 ribu per kejadian.
o
Emergency Roadside Assistance (ERA)
Bantuan darurat gratis bagi kendaraan Anda yang mengalami gangguan ringan saat berkendara di jalan. (Sementara berlaku untuk wilayah Jakarta)
*
Adira Care 021 390 3456
Akses melalui telepon yang disediakan untuk mendapatkan berbagai informasi produk & layanan, menangani keluhan & saran, melakukan proses aplikasi, klaim & perpanjangan polis, serta melayani permintaan layanan darurat.
*
SMS Channel 0812 111 3456
Akses melalui SMS yang disediakan untuk mendapatkan berbagai informasi produk & layanan, pelaporan klaim, serta melayani permintaan layanan darurat.
Autocillin Ikhlas
Adira Insurance juga mengeluarkan produk Autocillin Ikhlas dengan mengedepankan 2 keunggulan, yaitu:
* Fleksibel dalam memilih jumlah premi yang dibayarkan baik untuk perlindungan Komprehensif maupun Total Loss Only
* Mendapatkan bagi hasil apabila selama 1 tahun periode asuransi tidak terjadi klaim.
Perlindungan (Coverage) dan Perlindungan Perluasan (Extention Coverage)
Perlindungan serta perluasan yang diberikan produk Autocillin Ikhlas sama dengan yang diberikan Autocillin Classic.
Fitur (Features)
Fitur yang diberikan produk Autocillin Ikhlas sama dengan Fitur Autocillin Classic dengan ditambahkan dua fitur di bawah ini:
*
Premi Ikhlas
Fleksibilitas kepada Anda untuk membayar premi seikhlasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komprehensif :
o Pembayaran premi seikhlasnya (pelanggan dapat memilih untuk membayar premi 60%, 70%, 80%, 90%, atau 100% dari premi yang seharusnya dibayarkan).
o Perbedaan membayar premi ikhlas 60% dengan 100% terdapat pada besar resiko sendiri yang ditanggung oleh pelanggan untuk setiap kejadian.
Total Loss Only :
o Fleksibilitas menentukan besarnya premi disesuaikan dengan batas ganti rugi yang diinginkan.
*
Bagi Hasil
Bagi hasil untuk Anda yang tidak melakukan klaim selama 1 tahun masa pertanggungan. (Besaran tingkat hasil bergantung pada keuntungan investasi dan tingkat klaim)
sumber ; adira.co.id
* Jaminan terhadap kerusakan barang pribadi (Personal Effect)
* Pembayaran langsung via transfer untuk tanggung jawab hukum pihak ke tiga (Third Party Liability Direct Payment)
* Penggantian biaya transportasi (Car Rental Fee / Transportation Fee)
* Fleksibilitas untuk memilih besarnya premi yang akan dibayarkan (Premi Ikhlas).
* Pembagian hasil bila dalam periode pertanggungan satu tahun tidak melakukan klaim (Bagi Hasil).
Paket Khusus Autocillin
Bagi Anda yang membutuhkan perlindungan menyeluruh, Adira Insurance menyediakan pilihan paket khusus untuk Autocillin Classic dan Autocillin Ikhlas dengan perluasan Jaminan Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability) dan Jaminan Banjir (Flood). Paket khusus ini tentunya ditawarkan dengan rate yang lebih rendah bila dibandingkan dengan perluasan secara terpisah.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai paket khusus Autocillin Classic dan Autocillin Ikhlas, Anda dapat menghubungi Adira Care 021 390 3456 atau kantor representatif Adira Insurance terdekat.
Autocillin Classic
Autocillin Classic merupakan produk bagi Anda yang ingin memiliki asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan dan fitur yang lengkap, seperti:
* Penggantian barang pribadi dalam kendaraan (Personal Effect )
* Pembayaran langsung via transfer kepada pihak ke tiga (TPL Direct Payment )
* Biaya penggantian sewa kendaraan atau transportasi (Car Rental Fee/Transportation Fee )
Perlindungan (Coverage)
Berikut ini adalah jenis perlindungan (coverage) yang terdapat pada produk Autocillin Classic:
*
Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)
*
Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)
Perlindungan Perluasan (Extention Coverage)
Dengan penambahan premi, Anda dapat menambahkan perlindungan perluasan di bawah ini:
* Jaminan Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang disebabkan oleh kecelakaan pada kendaraan yang dipertanggungkan.
* Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA)
Jaminan cidera badan yang mengakibatkan cacat tetap/kematian terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
* Biaya Pengobatan (Medical Expense/Medex)
Jaminan biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan yangdipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
* Banjir & Angin Topan (Flood & Winstorm)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, dan genangan air.
* Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami, and Volcanic Eruption)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.
* Pemogokan, Kerusuhan, dan Makar (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCCTS)
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, revolusi, makar, terorisme dan atau sabotase.
Fitur (Features)
Sebagai tambahan, produk Autocillin Classic memberikan fitur-fitur seperti di bawah ini:
* New for Old
Bagi Mobil baru* Anda yang mengalami kondisi Total Loss Accident pada 8 bulan pertama masa pertanggungan, diberikan penggantian mobil baru**.
* Yang termasuk dalam kategori mobil baru, usia maksimum 1 bulan sejak tanggal berlakunya STNK pada saat penutupan polis.
** Penggantian Mobil baru adalah sesuai dengan merek dan tipe mobil yang Anda asuransikan.
*
Personal Effect
Jaminan ganti rugi maksimum senilai Rp 2.000.000,- terhadap kerusakan atau kehilangan barang pribadi yang terdapat dalam kendaraan yang dipertanggungkan, yang mengalami kondisi Total Loss Accident.
*
Car Rental/Transportation Fee
Penggantian biaya transportasi senilai 0.5% dari harga pertanggungan, maksimum Rp. 5 .000.000,-, apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kondisi Total Loss Only.
*
Direct Payment TPL
Pembayaran kerugian secara langsung (melalui sistem transfer) terhadap tuntutan pihak ketiga akibat kecelakaan, maksimum Rp. 2.000.000,- (Comprehensive) dan Rp. 1.000.000,- (Total Loss Only). (Khusus yang mengambil Perluasan TPL)
*
STNK Renewal Service
Bantuan untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa dikenakan biaya jasa.
*
Autocillin garage
Dukungan bengkel rekanan disertai garansi 6 bulan untuk seluruh pekerjaan dan garansi keaslian suku cadang (Adira Insurance tidak dapat menjamin ketersediaan suku cadang di pasaran).
o
Autocillin Anchor Garage (berlaku di Jakarta, Bandung, dan Surabaya) Bengkel rekanan utama autocillin yang memberikan layanan khusus berupa:
+
Lifetime Guarantee
Jaminan seumur hidup untuk pengerjaan pengecatan di Autocillin Anchor Garage selama masa pertanggungan.
+
Pick Up Delivery (berlaku di Jakarta)
Layanan antar jemput mobil Anda untuk pengerjaan di Autocillin Anchor Garage.
+
Car Progress Monitoring Service (berlaku di Jakarta)
Informasi rutin mengenai status pekerjaan mobil Anda di Autocillin Anchor Garage.
o
Autocillin Non ATPM Garage
o
Autocillin ATPM Garage (untuk pemilihan bengkel auto 2000 akan ditambahkan pada perluasan coverage)
* Autocillin Rescue
o Mobil Derek (Towing Car)
Fasilitas derek gratis bagi Anda yang mengalami musibah saat berkendara atau memberikan penggantian biaya derek maksimum 0,5% dari harga pertanggungan (bagi kendaraan yang mengalami kecelakaan) dan maksimum Rp 300 .000,- per kejadian. (bagi kendaraan yang mengalami kerusakan mesin/mogok)
o
Ambulans (Ambulance)
Memberikan penggantian biaya untuk fasilitas ambulans bagi pengemudi dan/atau penumpang yang mengalami musibah saat berkendara, maksimum Rp. 300 ribu per kejadian.
o
Emergency Roadside Assistance (ERA)
Bantuan darurat gratis bagi kendaraan Anda yang mengalami gangguan ringan saat berkendara di jalan. (Sementara berlaku untuk wilayah Jakarta)
*
Adira Care 021 390 3456
Akses melalui telepon yang disediakan untuk mendapatkan berbagai informasi produk & layanan, menangani keluhan & saran, melakukan proses aplikasi, klaim & perpanjangan polis, serta melayani permintaan layanan darurat.
*
SMS Channel 0812 111 3456
Akses melalui SMS yang disediakan untuk mendapatkan berbagai informasi produk & layanan, pelaporan klaim, serta melayani permintaan layanan darurat.
Autocillin Ikhlas
Adira Insurance juga mengeluarkan produk Autocillin Ikhlas dengan mengedepankan 2 keunggulan, yaitu:
* Fleksibel dalam memilih jumlah premi yang dibayarkan baik untuk perlindungan Komprehensif maupun Total Loss Only
* Mendapatkan bagi hasil apabila selama 1 tahun periode asuransi tidak terjadi klaim.
Perlindungan (Coverage) dan Perlindungan Perluasan (Extention Coverage)
Perlindungan serta perluasan yang diberikan produk Autocillin Ikhlas sama dengan yang diberikan Autocillin Classic.
Fitur (Features)
Fitur yang diberikan produk Autocillin Ikhlas sama dengan Fitur Autocillin Classic dengan ditambahkan dua fitur di bawah ini:
*
Premi Ikhlas
Fleksibilitas kepada Anda untuk membayar premi seikhlasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komprehensif :
o Pembayaran premi seikhlasnya (pelanggan dapat memilih untuk membayar premi 60%, 70%, 80%, 90%, atau 100% dari premi yang seharusnya dibayarkan).
o Perbedaan membayar premi ikhlas 60% dengan 100% terdapat pada besar resiko sendiri yang ditanggung oleh pelanggan untuk setiap kejadian.
Total Loss Only :
o Fleksibilitas menentukan besarnya premi disesuaikan dengan batas ganti rugi yang diinginkan.
*
Bagi Hasil
Bagi hasil untuk Anda yang tidak melakukan klaim selama 1 tahun masa pertanggungan. (Besaran tingkat hasil bergantung pada keuntungan investasi dan tingkat klaim)
sumber ; adira.co.id
Senin, 11 April 2011
Pengertian Asuransi
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun yang tak terduga oleh karena itu kita perlu memahami tentang Asuransi,beberapa kejadian alam yang terjadi seperti gunung meletus,gempa bumi,sunami,banjir bandang yang memakan banyak korban jiwa maupun harta,seperti mengingatkan kita akan pentingnya Asuransi.
Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha,risiko untuk mengalami ketidakberuntungan seperti ini selalu ada,dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul,manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai Asuransi.
Fungsi utama dari Asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko(Risk Transfer Mechanism),yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak lain (penanggung),pengalihan risiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune,melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial(Financial Security),serta ketenangan(Peace Of Mine) bagi tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin di deritanya(morton : 1999).
Pada dasarnya Polis Asuransi adalah suatu kontak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini Perusahaan Asuransi) dengan tertanggung,dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin muncul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut undang-undang no 2 Tahun 1992 yang dimaksud dengan Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih,dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung,dengan menerima Premi Asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan,keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung,yang timbul dari suatu dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggalnya seseorang yang di pertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi)dapat di Asuransikan (insurable)maka harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian
2.Kerugian harus dibatasi
3.Kerugian harus signifikan
4.Rasio kerugian dapat terprediksi
5.Kerugian tidak bersifat ketastropis.
Timbul pertanyaan: kematian adalah suatu yang pasti mengapa bisa di Asuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada di luar kendali orang tersebut,sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo Asuransi yaitu kontrak nilai (Valued Contract) dan kontrak indemnitas(Contract Of Indemnity),kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah di tetapkan di muka,misal nilai uang pertanggungan (UP) pada Asuransi Jiwa,kontrak idemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya di dasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya,misalnya biaya perawatan Rumah Sakit.
Dalam hal ini Perusahaan Asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar,maka dapat mengalihkan resiko kepada Perusahaan Asuransi lain,hal ini disebut Reasuransi di namakan Reasuradur.
Selain kelima karakteristik di atas,sebelum dapat di Asuransikan maka Perusahaan Asuransi harus mempertimbangkan Insurable Interest dan inti seleksi, Insurable Interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan /manfaat,dalam hal terjadi kerugian petensial,contoh Perusahaan Asuransi tidak akan menjual Polis Asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang di Asuransikan,Insurable Interest dalam contoh ini adalah kepemilikan terhadap sesuatu yang di Asuransikan,begitu pula hubungan keluarga,keterkaitan finansial yang beralasan,juga merupakan bentuk Insurable Interest yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi)mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut Asuransi karena memiliki tingkat risiko diatas rata-rata,contoh orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau risiko pekerjaan berbahaya,cenderung mau membeli Asuransi,untuk mengurangi akibat anti seleksi Perusahaan Asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklarifikasi potensi risiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klarifikasi tingkat risiko itu disebut Under Writing atau seleksi risiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan Asuransinya di tolak,karena bagi tertanggung dengan risiko kerugian di atas rata-rata dapat di kenakan Premi Substandar(Premi Khusus) disebabkan risikonya Substandar(Risiko Khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi,mungkin ini permohonan Asuransinya di tolak.
Sumber : Morton G
Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha,risiko untuk mengalami ketidakberuntungan seperti ini selalu ada,dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul,manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai Asuransi.
Fungsi utama dari Asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko(Risk Transfer Mechanism),yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak lain (penanggung),pengalihan risiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune,melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial(Financial Security),serta ketenangan(Peace Of Mine) bagi tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin di deritanya(morton : 1999).
Pada dasarnya Polis Asuransi adalah suatu kontak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini Perusahaan Asuransi) dengan tertanggung,dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin muncul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut undang-undang no 2 Tahun 1992 yang dimaksud dengan Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih,dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung,dengan menerima Premi Asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan,keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung,yang timbul dari suatu dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggalnya seseorang yang di pertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi)dapat di Asuransikan (insurable)maka harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian
2.Kerugian harus dibatasi
3.Kerugian harus signifikan
4.Rasio kerugian dapat terprediksi
5.Kerugian tidak bersifat ketastropis.
Timbul pertanyaan: kematian adalah suatu yang pasti mengapa bisa di Asuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada di luar kendali orang tersebut,sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo Asuransi yaitu kontrak nilai (Valued Contract) dan kontrak indemnitas(Contract Of Indemnity),kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah di tetapkan di muka,misal nilai uang pertanggungan (UP) pada Asuransi Jiwa,kontrak idemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya di dasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya,misalnya biaya perawatan Rumah Sakit.
Dalam hal ini Perusahaan Asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar,maka dapat mengalihkan resiko kepada Perusahaan Asuransi lain,hal ini disebut Reasuransi di namakan Reasuradur.
Selain kelima karakteristik di atas,sebelum dapat di Asuransikan maka Perusahaan Asuransi harus mempertimbangkan Insurable Interest dan inti seleksi, Insurable Interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan /manfaat,dalam hal terjadi kerugian petensial,contoh Perusahaan Asuransi tidak akan menjual Polis Asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang di Asuransikan,Insurable Interest dalam contoh ini adalah kepemilikan terhadap sesuatu yang di Asuransikan,begitu pula hubungan keluarga,keterkaitan finansial yang beralasan,juga merupakan bentuk Insurable Interest yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi)mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut Asuransi karena memiliki tingkat risiko diatas rata-rata,contoh orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau risiko pekerjaan berbahaya,cenderung mau membeli Asuransi,untuk mengurangi akibat anti seleksi Perusahaan Asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklarifikasi potensi risiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klarifikasi tingkat risiko itu disebut Under Writing atau seleksi risiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan Asuransinya di tolak,karena bagi tertanggung dengan risiko kerugian di atas rata-rata dapat di kenakan Premi Substandar(Premi Khusus) disebabkan risikonya Substandar(Risiko Khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi,mungkin ini permohonan Asuransinya di tolak.
Sumber : Morton G
Asal Usul Asuransi - 3
ARTIKEL 3
Sekitar Tahun 2250 Sebelum Masehi Bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris(sekarang menjadi wilayah Irak),pada waktu itu apabila seorang pemilik Kapal memerlukan dana untuk mengoprasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang,ia dapat meminjamkan uang dari seorang Saudagar(kreditur)dengan menggunakan Kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si pemilik kapal di bebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan,di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah di pikul oleh pemberi pinjaman.
Tambahan biaya ini dapat di anggap sama dengan uang premi yang di kenal pada Asuransi sekarang.Disamping kapal yang dijadikan barang jaminan,dapat pula di pakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (cargo),transaksi ini di sebut"RESPONDENT/A CONTRACK
Sekitar Tahun 2250 Sebelum Masehi Bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris(sekarang menjadi wilayah Irak),pada waktu itu apabila seorang pemilik Kapal memerlukan dana untuk mengoprasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang,ia dapat meminjamkan uang dari seorang Saudagar(kreditur)dengan menggunakan Kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si pemilik kapal di bebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan,di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah di pikul oleh pemberi pinjaman.
Tambahan biaya ini dapat di anggap sama dengan uang premi yang di kenal pada Asuransi sekarang.Disamping kapal yang dijadikan barang jaminan,dapat pula di pakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (cargo),transaksi ini di sebut"RESPONDENT/A CONTRACK
Langganan:
Postingan (Atom)