Senin, 11 April 2011

Asal Usul Asuransi - 3

ARTIKEL 3

Sekitar Tahun 2250 Sebelum Masehi Bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris(sekarang menjadi wilayah Irak),pada waktu itu apabila seorang pemilik Kapal memerlukan dana untuk mengoprasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang,ia dapat meminjamkan uang dari seorang Saudagar(kreditur)dengan menggunakan Kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si pemilik kapal di bebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan,di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah di pikul oleh pemberi pinjaman.

Tambahan biaya ini dapat di anggap sama dengan uang premi yang di kenal pada Asuransi sekarang.Disamping kapal yang dijadikan barang jaminan,dapat pula di pakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (cargo),transaksi ini di sebut"RESPONDENT/A CONTRACK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar